PROVISION OF VEHICLE RENTAL AGREEMENT

  1. Exceeding the time limit of 24 hours will incur a penalty of 100% of the daily rental rate/ Kelebihan waktu lebih dari 24 jam akan dikenakan denda sebesar 100% dari harga sewa perhari.

  2. Damage, loss, or accidents are fully the liability of the tenant / Kerusakan, kehilangan, atau kecelakaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak penyewa.

  3. Returning the vehicle after 4:00 PM will result in an additional cost based on the agreed-upon wear and tear policy / Pengembalian setelah pukul 16.00 akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kesepakatan mengenai keausan yang tepat.

  4. The vehicle can only be used on the island of Bali / Kendaraan hanya dapat digunakan di Pulau Bali.

  5. If the bike has any pre-existing damage, please take a photo and report it to the staff / Jika motor memiliki kerusakan sebelumnya, harap mengambil foto dan melaporkannya kepada staf.

  6. During the bike rental, you are fully responsible for the rented property/Selama penyewaan sepeda, Anda bertanggung jawab penuh atas properti yang disewa.

  7. It is forbidden to give the bike to third parties / Dilarang memberikan sepeda kepada pihak ketiga.

  8. If the customer wishes to extend the rental of the motorcycle or scooter, the contract can be automatically extended after the successful transfer of funds to the bank account of PT Lilu Rental Bali, with the contract number specified.(Jika pelanggan ingin memperpanjang sewa sepeda motor atau skuter,kontrak dapat secara otomatis diperpanjang setelah transfer dana berhasil dilakukan kerekening bank PT Lilu Rental Bali dengan mencantumkan nomor kontrak.

  9. The Renter hereby confirms possession of a valid driving license and asserts the capability to safely operate the rented motorcycle. Any fulfillment of the clause is the responsibility of the lessor. (Penyewa dengan ini mengkonfirmasi kepemilikan surat izin mengemudi yang sah dan menegaskan kemampuannya untuk mengoperasikan sepeda motor yang disewa dengan aman. Setiap pemenuhan klausul adalah tanggung jawab dari pihak penyewa.